Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Mellisa Anggraini merespons pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menuding adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dia menilai bahwa pernyataan itu bernuansa politis. Kesaksian Agus itu bahkan dianggap tak memiliki fakta hukum.
"Saya melihat tidak ada yang disampaikan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ini yang memiliki fakta hukum," kata Mellisa Anggraini dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (2/12/2023).
Mellisa berpandangan pengakuan Agus justru lebih kepada adanya kepentingan politik menjelang Pemilu 2024. Apalagi, Agus tak memerinci waktu peristiwa tersebut.
"Ini kan lebih kepada bahasa-bahasa yang kita lihat tensinya bernuansa politik, terlebih lagi disampaikannya pada masa pemilu ini. Dia tidak menjelaskan secara rinci kapan itu kejadiannya. Terus kemudian ada beberapa hal yang terputus dia sampaikan, tidak runut disampaikannya," katanya.
Dia mengigatkan Agus untuk mempertanggungjawabkan tuduhan terhadap Kepala Negara itu. Terlebih, saat kasus e-KTP itu bergulir Jokowi sudah beberapa kali meminta KPK memberangus praktik-praktik rasuah di Tanah Air.
Secara faktual kasus E-KTP telah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa telah diberikan hukuman berat.
Tak hanya itu, Mellisa meragukan adanya pertemuan tersebut, jika pun benar ada, ia menduga perintah menghentikan yang dimaksud Jokowi adalah kasus surat palsu yang pernah menjerat Agus dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Praktisi hukum Mellisa Anggraini merespons pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menuding Presiden Jokowi mengintervensi penanganan kasus e-KTP.
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Risang Bima
- Real Count KPU DPD RI Jatim: Perolehan Suara Kondang Kusumaning Ayu Memang Jos
- Lemkapi Menilai Agus Rahardjo Telah Memfitnah Jokowi
- NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov